Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak adanya pasal penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia menolak adanya pasal penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan pasal penghinaan ini bisa mencederai esensi demokrasi yaitu kebebasan berpendapat. 'Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat,” kata Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Juni 2021.
Ia mengatakan dahulu Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjawab kritik atau fitnah dengan kerja. 'Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara. Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja,” katanya.Tsamara meminta DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RUU KUHP.Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam RKUHP terbaru.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Draf Pasal Penghinaan Presiden Ada di RKUHP, PSI: Harusnya Kritik Dijawab KerjaPSI, ujar Tsamara Amani, tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini.
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik'Sepanjang kritikan itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan, untuk kebaikan, kan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,'
Read more »
DPR soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Harus Dibedakan dengan KritikArsul Sani berharap pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP agar bisa lebih diberi penjelasan antara menghina dengan kritik.
Read more »
Sederet Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru |Republika OnlineRKUHP memuat ancaman 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara.
Read more »