Draf Pasal Penghinaan Presiden Ada di RKUHP, PSI: Harusnya Kritik Dijawab Kerja TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia menolak masuknya delik penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .“Pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU-KUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat. Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Juni 2021.
Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara,' ujar Tsamara.'Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja,” lanjutnya. Lebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RUU KUHP. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sederet Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru |Republika OnlineRKUHP memuat ancaman 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara.
Read more »
Kemenkumham: Pemerintah Belum Revisi Draf RKUHP |Republika OnlineKemenkumham mengaku belum sempat merevisi draft RKUHP.
Read more »
Aliansi Sebut Draf RKUHP Masih Sama dengan 2019Aliansi Nasional Reformasi KUHP mempertanyakan jika tak ada perubahan draf RKUHP, lantas apa yang dibahas pemerintah selama ini.
Read more »
12 Poin Draf RUU KUHP yang Tengah DisosialisasikanPemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat.
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
DPR soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Harus Dibedakan dengan KritikArsul Sani berharap pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP agar bisa lebih diberi penjelasan antara menghina dengan kritik.
Read more »