Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik Aduan

South Africa News News

Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik Aduan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik Aduan TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang masuk draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tengah digodok lagi oleh pemerintah.Ia pun beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. 'Itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,' kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.

Pasal 219Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

7 Makanan yang Buruk untuk Hati7 Makanan yang Buruk untuk HatiAda sederet makanan dan minuman yang sebaiknya dihindari atau dikonsumsi secara bijak agar hati tetap sehat.
Read more »

Dikeluhkan Masyarakat, Kemenpan RB Evaluasi Seluruh Kantor Wilayah BPNDikeluhkan Masyarakat, Kemenpan RB Evaluasi Seluruh Kantor Wilayah BPNPelayanan pada Kantor Wilayah BPN menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat. Atas dasar itu, Kemenpan RB akan mengevaluasi pelayanan publik di seluruh Kantor...
Read more »

Kabareskrim Tolak Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, LBH: Itu Jelas Keliru, Tidak Ada di UU - Tribun VideoKabareskrim Tolak Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, LBH: Itu Jelas Keliru, Tidak Ada di UU - Tribun VideoTRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, sikap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menolak…
Read more »

Ma'ruf Amin Sebut Tidak Boleh Ada Perintah Memilih Pancasila atau Al-Qur'anMa'ruf Amin Sebut Tidak Boleh Ada Perintah Memilih Pancasila atau Al-Qur'anMa'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada perintah memilih Pancasila atau Al-Qur'an. Selengkapnya: 👇 MarufAmin
Read more »



Render Time: 2025-04-15 13:23:26