RKUHP memuat ancaman 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredarnya draf RKUHP. Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 276 : Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
Waspada, Hina Lembaga Negara Lewat Medsos Bisa Dipenjara 2 TahunPeringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi...
Read more »
63 Warga Positif Covid-19 di Satu RW di Tangerang |Republika OnlineSatgas Covid-19 memberlakukan lockdown di wilayah tersebut.
Read more »
Lebih dari 300 Tenaga Kesehatan di Kudus Terpapar Covid-19 |Republika OnlineKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi.
Read more »