Arsul Sani berharap pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP agar bisa lebih diberi penjelasan antara menghina dengan kritik.
Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani berharap pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana agar bisa lebih diberi penjelasan antara menghina dengan kritik.
"Pada saat pembahasan pasal RKUHP terkait penghinaan Presiden memang terjadi perdebatan cukup panjang, karena adanya Putusan MK yang membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden di KUHP sekarang," kata Arsul. "Ini yang Pemerintah dan DPR yakini bahwa dengan mengubah sifat delik tersebut maka tidak menabrak putusan MK dimaksud," jelas Arsul.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim AntikritikPasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, dinilai lahir dari rezim yang antikritik. Pasal...
Read more »
Sederet Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru |Republika OnlineRKUHP memuat ancaman 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara.
Read more »
DPR Pastikan Dana Haji tidak Digunakan untuk Infrastruktur |Republika OnlineDana haji disimpan dengan mekanisme sukuk dan SBSN.
Read more »
Ini Profil Farah Puteri Nahlia, Anggota DPR Termuda yang Menentang Rencana Alutsista Menhan Prabowo - Serambi IndonesiaFarah Puteri Nahlia telah menamatkan studi S1 dan S2 di bidang politik dan hubungan internasional di Royal Holloway, University of London....
Read more »