Pasal Penghinaan Presiden, Sahroni: Seharusnya untuk Semua Warga Negara
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa penghinaan terhadap presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan apabila penghinaan dilakukan melaluiMenanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem
menilai, pasal tersebut tidak mengurangi kebebasan berpendapat masyarakat karena melakukan penghinaan jelas dilarang."Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapapun tentu dilarang. Siapapun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial jelas perilaku yang salah dan patut ada payung hukumnya. Kalau saya sih maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden ataupun DPR saja, tapi diterapkan untuk semua warga negara.
"Jadi siapa pun tetap bisa menyampaikan kritikannya terhadap pemerintah karena kritikan itu sikapnya membangun. Jadi itu bebas saja, selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoaks," ucapnya.di bawa ke DPR oleh pemerintah agar bisa dibahas pasal-per pasalnya dengan sejelas-jelasnya.
"Kemudian, draf baru tersebut belum resmi ya karena belum dibawa ke DPR. Nah nanti pasal ini akan dibahas dan jadi perhatian kita bersama, bahwa perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini clear dan tentunya tidak menjadi pasal karet," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, PSI: Potensi Jadi Pasal KaretJakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan dan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »
Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik'Sepanjang kritikan itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan, untuk kebaikan, kan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,'
Read more »
Draf Pasal Penghinaan Presiden Ada di RKUHP, PSI: Harusnya Kritik Dijawab KerjaPSI, ujar Tsamara Amani, tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini.
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
DPR soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Harus Dibedakan dengan KritikArsul Sani berharap pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP agar bisa lebih diberi penjelasan antara menghina dengan kritik.
Read more »