Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno

South Africa News News

Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno. Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.

POLRI dinilai melanggar aturan apabila kembali mengaktifkan AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno disebut harus dipecat setelah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi .

Menurutnya, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yg berkekuatan hukum tetap akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Kepolisian. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Read more »

Brotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Read more »

ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim.
Read more »

Raden Brotoseno Kembali Aktif di Bareskrim, Polri: Belum ada Pemecatan! | Kabar24 - Bisnis.comRaden Brotoseno Kembali Aktif di Bareskrim, Polri: Belum ada Pemecatan! | Kabar24 - Bisnis.comPolri menyatakan bahwa dalam perkara Brotoseno tidak pernah ada kata pemecatan.
Read more »

Pengamat Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Mesti Dikoreksi - Tribunnews.comPengamat Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Mesti Dikoreksi - Tribunnews.comLucius Karus menilai penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan.
Read more »

Formappi Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif Segera DikoreksiFormappi Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif Segera DikoreksiPeneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, minta penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mesti segera dikoreksi.
Read more »



Render Time: 2025-04-07 21:06:04