ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim.
ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Kendati demikian, menurut Kurnia, hingga surat itu dilayangkan, Polri masih belum memberikan respons.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Read more »
Brotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Read more »
ICW pun Komentari Spanduk Bergambar Firli BahuriIndonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti munculnya wajah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam spanduk terkait Pemilu Presiden 2024.
Read more »
ICW Minta Dewas KPK Telusuri Spanduk yang Dukung Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024Spanduk yang mendukung Firli untuk maju di Pilpres 2024 nanti tersebar di sejumlah titik di wilayah Banten.
Read more »
ICW Minta Dewas Telusuri Spanduk Firli Bahuri'Menjamurnya spanduk atau baliho Ketua KPK mestinya menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusurinya lebih lanjut,' kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Read more »
Muncul Baliho Gambar Firli Bahuri, ICW Desak Dewas KPK Lakukan PemeriksaanKPK pun menyatakan spanduk dukungan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 bukan program lembaga antirasuah.
Read more »