Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat

South Africa News News

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 78%

Dewas KPK memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena terbukti melanggar kode etik.

sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak. Adapun hal yang memberatkan, Stepanus dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina HoDiketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikPenyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikKPK menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021. TempoNasional
Read more »

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Read more »

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatPenyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Read more »

Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Read more »



Render Time: 2025-04-01 03:10:57