Dewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Dewas menilai Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK."Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujar anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Read more »
Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikKPK menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021. TempoNasional
Read more »
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Read more »
Pimpinan KPK Bahas Usulan Tunda Lantik Pegawai KPK BesokPimpinan KPK akan membahas permintaan penundaan pelantikan pegawai KPK lolos TWK pada Senin (31/5) besok.
Read more »
Direktur KPK Siap Debat Terbuka Lawan Ketua KPK soal Wawasan KebangsaanDirektur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono siap menerima tantangan debat dengan Ketua KPK Firli Bahuri tentang wawasan kebangsaan.
Read more »