Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran yang dimaksud ialah menerima uang suap Rp 1,3 miliar. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Senin .
Baca Juga: Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan. Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikKPK menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021. TempoNasional
Read more »
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Read more »
Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Read more »
Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Read more »