MK Tolak Gugatan Pengujian KUHP Terkait Kedaluwarsa Masa Penuntutan MahkamahKonstitusi
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemoho asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.
Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat pasal 27 ayat , pasal 28J ayat dan pasal 28J ayat UUD 1945.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tindak Pidana Ringan di KUHP Baru Tidak Perlu Masuk PenjaraSalah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice.
Read more »
MK Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama |Republika OnlineMK tidak melihat pertentangan antara hak memeluk agama dengan norma pasal nikah.
Read more »
MK tolak gugatan UU Perkawinan yang diajukan pemuda PapuaMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal ...
Read more »
MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda AgamaMK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda Agama. Perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Read more »