Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice.
JawaPos.com – Pemerintah dan DPR telah menyusun dan mengundangkan KUHP pada 2 Januari lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Sebelumnya, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka.
“Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana. Akibatnya, lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice,” papar Dhana yang hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin .
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH M Hum, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga:Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi JokowiLebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum. “Prinsip dasar yang kita gunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja. Misalnya, tidak menitikberatkan pada kepentingan negara saja karena bisa menjadi alat kekuasaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KUHP Baru: Wujud Nilai Indonesia Dalam Wajah Hukum PidanaDengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice.
Read more »
KUHP Baru Wujud Nilai Ke-Indonesia-an dalam Wajah Hukum PidanaKEBERHASILAN Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.
Read more »
KUHP Baru: Wujud Nilai Ke-Indonesia-an dalam Wajah Hukum PidanaKeberhasilan Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa.
Read more »
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Selidik Kasus Penipuan Berkedok APK Undangan NikahBareskrim Polri menyelidiki modus baru kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi android atau APK undangan pernikahan yang ramai terjadi di masyarakat.
Read more »
Polri Ungkap Ada Modus Baru Penipuan, Waspada!Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki modus baru penipuan yang cukup meresahkan masyarakat.
Read more »
Kejagung Periksa Pejabat Kominfo hingga Direktur BAKTI Terkait Korupsi BTS 4GKejagung melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tindak pidana asal kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G
Read more »