MK tidak melihat pertentangan antara hak memeluk agama dengan norma pasal nikah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa . MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.
Baca Juga Dalam pertimbangannya, Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.
Wahiduddin menegaskan pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan."Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat dan ayat serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Wahiduddin.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejati Papua Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial soal Gugatan PraperadilanKepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pandangan hakim terkait lembaga yang berwenang menentukan nilai kerugian negara hanyalah BPK merupakan pandangan keliru.
Read more »
Besok, MK Bakal Putuskan Uji Materi soal Nikah Beda AgamaMahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara uji materi UU Perkawinan mengenai nikah beda agama pada Selasa (31/1/2023) besok.
Read more »
Bukan soal Alquran, Ini Alasan Erdogan Tolak Swedia Ikut NATOTurki cenderung mengizinkan Finlandia masuk NATO ketimbang Swedia
Read more »
Agensi Song Joong-ki Tolak Komentar Soal Kehamilan Katie Louise Saunders |Republika OnlineSong Joong-ki mengumumkan berita pernikahannya melalui fancafe miliknya.
Read more »
[TOP3NEWS] Megawati Bertemu Ganjar | Jaksa Tolak Pleidoi Putri-Eliezer | Gibran Soal Pelemparan BatuBerikut tiga berita terpopuler yang dirangkum tim KompasTV hari ini, Senin (30/1/2023).
Read more »