MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda Agama. Perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
MAHKAMAH Konstitusi menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Mahkamah kembali menolak permohonan pengujian materiil pasal-pasal terkait dengan keabsahan dan pencatatan perwkawinan dalam Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Pasal 28B ayat UUD 1945 menyebutkan hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah, tegas Mahkamah, sebagaimana UU Perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan tidak menemukan adanya perubahan dan kondisi perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dalam pencatatan perkawinan sehingga tidak ada urgensi bagi Mahkamah untuk bergeser dari putusan-putusan sebelumnya. Mahkamah, tetap pada pendiriannya seperti pada putusan yakni No MK No.46/PUU-VIII/2010 dan putusan No.68/PUU-XIII/2014 mengenai keabsahan dan pencatatan perkawinan beda agama.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK tolak gugatan UU Perkawinan yang diajukan pemuda PapuaMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal ...
Read more »
MK Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama |Republika OnlineMK tidak melihat pertentangan antara hak memeluk agama dengan norma pasal nikah.
Read more »
Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard BeszynskiNama aktris Tamara Bleszynski kembali ramai dibicarakan setelah Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan atas kasus dugaan wanprestasi.
Read more »
Warga AS Mulai Berani Belanja tapi Masih Khawatir ResesiKonsumen kembali melakukan penghematan pada bulan Desember dan memilih kembali menyimpan lebih banyak uang untuk ditabung.
Read more »
Puskapa UI Ungkap 4 Faktor yang Mendorong Perkawinan AnakMenteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia darurat perkawinan anak.
Read more »