Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memasukan RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dalam salah satu pasal di RKUHP mengatur soal penghinaan terhadap presiden.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak pernah memasukan pasal itu masuk ke RKUHP. Menurut menteri yang juga pakar Hukum Tata Negara itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya ke legislatif."Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ucap pria yang kerap disapa Eddy ini di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu . "Oh tidak, tidak 5 tahun, 3,5 tahun. Mengapa? Karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan, penahanan itukan lima tahun," paparnya.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan. Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang sendiri atau beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHPMenanggapi Benny K. Harman, Mahfud MD menyatakan dirinya tak terlibat dalam rencana kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden di RKUHP.
Read more »
Aliansi Sebut Draf RKUHP Masih Sama dengan 2019Aliansi Nasional Reformasi KUHP mempertanyakan jika tak ada perubahan draf RKUHP, lantas apa yang dibahas pemerintah selama ini.
Read more »
Hilangkan Multitafsir, Mahfud Sebut 4 Pasal UU ITE DirevisiMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan revisi empat pasal UU ITE untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, upaya kriminalisasi masyarakat.
Read more »
Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Kiriman ke Pribadi Tidak Bisa DihukumPemerintah memutuskan akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Menteri Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi. TempoNasional
Read more »
Jokowi Minta Pedoman Tafsir UU ITE Diluncurkan, Mahfud: Paling Lama Pekan DepanPresiden Jokowi meminta SKB tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran UU ITE segera diluncurkan. TempoNasional
Read more »