Pemerintah memutuskan akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU ITE. Menteri Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi.Salah satu substansi yang bakal diperjelas misalnya mengenai ujaran kebencian. 'Agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan informasi, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum.
'Jadi, revisi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah yang dalam UU tersebut,' lanjut Mahfud.Selain ujaran kebencian, revisi UU ITE juga akan memperjelas substansi lainnya yang berkaitan penyebaran berita bohong, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks online, pencemaran nama baik, dan penghinaan.Beberapa pasal yang akan direvisi menyangkut substansi tersebut di atas, yakni; Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Tegaskan UU ITE Tak Akan Dicabut'Kita perbaiki tanpa mencabut UU ITE, karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,' ujar Mahfud MD. TempoNasional
Read more »
Pemerintah Sepakat Revisi Terbatas UU ITE |Republika OnlineMenkopolhukam mengatakan Jokowi telah sepakat revisi terbatas UU ITE
Read more »
Jokowi Minta Pedoman Tafsir UU ITE Diluncurkan, Mahfud: Paling Lama Pekan DepanPresiden Jokowi meminta SKB tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran UU ITE segera diluncurkan. TempoNasional
Read more »
Hilangkan Multitafsir, Mahfud Sebut 4 Pasal UU ITE DirevisiMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan revisi empat pasal UU ITE untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, upaya kriminalisasi masyarakat.
Read more »
Pemerintah Akan Buat Omnibus Law Elektronik, Beda dari UU ITEPemerintah akan membuat Omnibus Law Elektronik yang berbeda dari UU ITE karena mencakup semua hal yang berkaitan dengan perkembangan digital.
Read more »