Menanggapi Benny K. Harman, Mahfud MD menyatakan dirinya tak terlibat dalam rencana kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden di RKUHP.
Menurut Mahfud, pasal tersebut telah disetujui pemerintah dan DPR ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Namun, sambungnya, kala itu pada September 2019 pembahasannya sempat ditunda dan kembali akan dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPRPernyataan Mahfud tersebut sekaligus merespons cuitan akun resmi Partai Demokrat, yang mengutip ucapan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Politisi Gerindra Usul Penghinaan Presiden dalam RKUHP Diubah Jadi Perdata'Tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaaan akan terus timbul,'
Read more »
Draf RKUHP: Dukun, Tukang Gigi, Gelandangan Terancam PidanaDraf RKUHP terbaru mengatur ancaman pidana bagi dukun, tukang gigi, hingga gelandangan mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Read more »
Ini Alasan Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP |Republika OnlineDelik pasal penghinaan presiden diubah agar tidak menabrak putusan MK.
Read more »
KSP: Pasal Pemidanaan Penghina Presiden di RKUHP untuk Jaga KehormatanKSP menegaskan bahwa menghina berbeda dengan mengkritik. Kritik disampaikan berdasar data, fakta, dan kajian keilmuan. Sedangkan penghinaan tidak.
Read more »
PPP Tetap Pertahankan Pasal Perzinaan di RKUHP |Republika OnlinePPP pertahankan pasal perzinaan karena Indonesia memiliki budaya berbeda dengan Eropa
Read more »