Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan revisi empat pasal UU ITE untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, upaya kriminalisasi masyarakat.
"Kami baru laporan ke presiden, dan sudah setuju untuk dilanjutkan [revisi]," kata dia dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa .Mahfud menyatakan ada ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 , Pasal 27 , Pasal 28 , dan Pasal 36 ."Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Tegaskan UU ITE Tak Akan Dicabut'Kita perbaiki tanpa mencabut UU ITE, karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,' ujar Mahfud MD. TempoNasional
Read more »
Pemerintah Sepakat Revisi Terbatas UU ITE |Republika OnlineMenkopolhukam mengatakan Jokowi telah sepakat revisi terbatas UU ITE
Read more »
Pemerintah Akan Buat Omnibus Law Elektronik, Beda dari UU ITEPemerintah akan membuat Omnibus Law Elektronik yang berbeda dari UU ITE karena mencakup semua hal yang berkaitan dengan perkembangan digital.
Read more »
Mahfud: Dari Dulu KPK Mau Dirobohkan Lewat Undang-UndangMenurut Mahfud, KPK sudah belasan kali akan dirobohkan lewat Undang-Undang. Dia mengaku selalu membela KPK dari upaya tersebut.
Read more »
Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Mahfud MD: Sosok Sangat CemerlangMenko Polhukam Mahfud MD mengenang sosok mantan Menteri Luar Negeri yang juga mantan Menteri Kehakiman, Mochtar Kusumaatmadja sebagai sosok cemerlang.
Read more »