DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati
Senin, 5 Desember 2022 13:19Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.
Terkait demo menolak pengesahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak. “Ya kan kami pikir yg namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” pungkasnya
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Disahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDraft final RKUHP masih bermasalah. Sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.
Read more »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Read more »
Jubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-Pancasila'Pasal penyebaran paham anti-Pancasila wujud nasionalisme,' tegas jubir RKUHP.
Read more »
Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Read more »
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP | merdeka.comDalam draf RKUHP bertanggal 30 November 2022, tindak pidana penghinaan diatur dalam Bab XVII. Dengan memuat lima sub bab yaitu pencemaran, fitnah, penghinaan ringan pengaduan fitnah dan persangkaan palsu.
Read more »
Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Read more »