Bivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hukum Bivitri Susanti menilai Pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Bivit mengakui dalam pasal tersebut hanya mengatur tentang pemberitahuan. Meski begitu, dalam praktiknya sering kali kepolisian meminta tanda bukti pemberitahuan itu sehingga terkesan seperti saja dengan sebuah izin. Padahal, lanjutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Oleh karenanya, pasal tersebut melanggar konstitusi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Selasa Depan, RKUHP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPRPengesahan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) dianggap bertentangan dengan semangat kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. RKUHP masih memuat pasal yang dinilai problematik. Polhuk AdadiKompas
Read more »
CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak BurukCISDI menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »
Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Read more »
Ada Pasal Paham Terlarang di RKUHP, YLBHI: Sangat Karet, Bahaya Sekali!YLBHI menyoroti pasal paham terlarang di draf RUU KUHP. Menurut YLBHI, pasal itu multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis bak era Orde Baru.
Read more »
CISDI minta pemerintah bahas kembali RKUHPCenter for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) meminta DPR RI untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Read more »