Kritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Komisi III DPR berpose dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej seusai menyetujui pengesahan RKUP dalam pembahasan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .
JAKARTA, KOMPAS - Draf terkini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai telah mengakomodasi laporan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang belum lama ini menyurati DPR. Dengan demikian, beberapa isu yang diungkapkan Pelapor Khusus PBB tersebut, dianggap sudah tidak lagi menjadi masalah.
Pada 25 November 2022, Pelapor Khusus PBB menyurati DPR terkait pasal-pasal problematik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Di dalam surat yang terdiri dari 12 halaman tersebut, Pelapor Khusus PBB menyampaikan keprihatinan terhadap RKUHP dan menyoroti setidaknya 13 pasal yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan dan sewenang-wenang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak BurukCISDI menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Read more »
Ada Pasal Paham Terlarang di RKUHP, YLBHI: Sangat Karet, Bahaya Sekali!YLBHI menyoroti pasal paham terlarang di draf RUU KUHP. Menurut YLBHI, pasal itu multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis bak era Orde Baru.
Read more »
Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Read more »
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 TahunDalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Read more »