Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Terdapat beberapa perubahan pasal dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.Dalam Pasal 240
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak BurukCISDI menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »
JSKK Minta Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP Karena Masih Banyak Pasal Bermasalah - Tribunnews.comJaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat (1/12/2022).
Read more »
Diduga 48 Pasal Bermasalah, Masyarakat Tolak RKUHP di Depan IstanaAksi penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir.
Read more »
Foto : Aksi Kamisan ke-755 Tolak RKUHP Bermasalah | merdeka.comAksi Kamisan ke-755 Tolak RKUHP Bermasalah. Dalam aksinya, mereka meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan pasal bermasalah pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah.,RKUHP,Demo,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »