Prudential Indonesia membantah bahwa pihaknya dilarang menjual produk unit link oleh OJK.
dan tidak benar. Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," kata Luskito Hambali, chief marketing & communications officer PT Prudential Life Assurance, dalam keterangan persnya hari ini, Kamis .
Sebelumnya diberitakan OJK melarang perbankan menjual unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dari perusahaan asuransi bermasalah, yaitu AXA, AIA, dan Prudential.
Terkait hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Prudential Indonesia selalu berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo meminta AXA, AIA, dan Prudential segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah."OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," kata Anto.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Beberkan Update Sengkarut Unitlink Prudential CsOJK terus berupaya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara tiga perusahaan asuransi dengan nasabahnya.
Read more »
Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi FintechAnggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta OJK membuka data tentang konglomerasi perusahaan financial technologi (fintech)
Read more »
Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi FintechMisbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan. Dia meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai emiten Tbk
Read more »
Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech |Republika OnlineMisbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan.
Read more »
Aturan Baru OJK Soal Tekfin, Dua Hal Ini Jadi Sorotan Pemain | Finansial - Bisnis.comSebagai informasi, regulasi pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mensyaratkan platform baru yang berminat bergabung ke dalam industri harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar.
Read more »
AdaKami Yakin Aturan Baru OJK Soal Tekfin Bakal Genjot Kolaborasi | Finansial - Bisnis.comSalah satu poin di dalam aturan anyar OJK soal tekfin bertujuan menghindari fenomena suatu platform hanya menjadi penyalur likuiditas eksklusif bagi sebuah institusi tertentu, terutama dari induk usahanya sendiri.
Read more »