AdaKami Yakin Aturan Baru OJK Soal Tekfin Bakal Genjot Kolaborasi | Finansial - Bisnis.com

South Africa News News

AdaKami Yakin Aturan Baru OJK Soal Tekfin Bakal Genjot Kolaborasi | Finansial - Bisnis.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

AdaKami Yakin Aturan Baru OJK Soal Tekfin Bakal Genjot Kolaborasi

Bisnis.com, JAKARTA — Platform teknologi finansial peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami optimistis regulasi baru bakal mendongkrak citra positif industri, sehingga meningkatkan kepercayaan stakeholder untuk mulai berkolaborasi dengan para pemain.

"Regulasi baru membantu industri semakin dikenal berisi platform yang serius dan berkomitmen dalam sisi bisnis maupun compliance," ujar pria yang akrab disapa Jo ini kepada Bisnis, Rabu . Apalagi, aturan baru juga membatasi pendanaan setiap pemberi pinjaman dan afiliasinya maksimum 25 persen dari outstanding setiap bulan suatu platform. Sementara itu lender institusi dari lembaga keuangan maksimum bisa mencapai 75 persen dari outstanding setiap bulan suatu platform.

"Nilai penyaluran pinjaman yang tumbuh, tentu akan dibarengi pertumbuhan ekuitas. Hal ini juga menjadi variabel positif yang dapat dilihat oleh calon partner AdaKami. Fokus AdaKami di 2022 ini pun termasuk kolaborasi dengan perbankan dalam membangun ekosistem yang mendukung inklusi keuangan bagi unbanked dan underserved di Indonesia," tambahnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Aturan Baru OJK Soal Tekfin, Dua Hal Ini Jadi Sorotan Pemain | Finansial - Bisnis.comAturan Baru OJK Soal Tekfin, Dua Hal Ini Jadi Sorotan Pemain | Finansial - Bisnis.comSebagai informasi, regulasi pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mensyaratkan platform baru yang berminat bergabung ke dalam industri harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar.
Read more »

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora | Finansial - Bisnis.comOJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora | Finansial - Bisnis.comPembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora.
Read more »

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara Rp 450 Miliar di 2021OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara Rp 450 Miliar di 2021Sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar.
Read more »

OJK Setor Pajak & Sisa Anggaran Lebih dari Rp 450 M di 2021OJK Setor Pajak & Sisa Anggaran Lebih dari Rp 450 M di 2021Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyetor kewajiban perpajakan dan sisa anggaran 2021 kepada negara senilai Rp 457,5 miliar.
Read more »

Selain Binomo, Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJKSelain Binomo, Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJKOJK menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin, serta pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin.
Read more »



Render Time: 2025-04-12 01:03:14