Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Perppu Cipta Kerja merupakan suatu pilihan realistis dari pemerintah. Apa alasannya? Berita selengkapnya:
ANTARA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan suatu pilihan realistis dari pemerintah.
Inilah yang diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia beralasan, pemerintah harus melihat segi kepentingan dalam melaksanakan suatu kebijakan, serta segera mengambil keputusan sebagai langkah antisipasi sebuah permasalahan yang terus berkembang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Read more »
Yusril: Pembentukan Perppu Cipta Kerja sesuai prosedurPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta ...
Read more »
Yusril Ihza Mahendra: Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai ProsedurPakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi.
Read more »
Yusril Sebut Perppu Ciptaker Sesuai Prosedur: Perintah MK MemperbaikiMenurut Yusril PErppu Ciptaker sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Read more »
Yusril Ihza Mahendra Beri Tanggapan Soal Pembentukan Perppu Cipta KerjaSoal pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tak hanya menyita perhatian publik dan segelin
Read more »
Yusril Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Bertentangan dengan Putusan MKYusril menegaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bertentangan dengan putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja.
Read more »