Yusril Sebut Perppu Ciptaker Sesuai Prosedur: Perintah MK Memperbaiki

South Africa News News

Yusril Sebut Perppu Ciptaker Sesuai Prosedur: Perintah MK Memperbaiki
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Menurut Yusril PErppu Ciptaker sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada yang salah. Sebab menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi .

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," kata Yusril dilansir Antara, Jumat .Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati itu menjelaskan untuk melakukan perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif. Salah satunya membuat Perppu.

"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," kata Yusril.Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat.

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya menegaskan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ketum Serikat Pekerja BUMN: Perppu UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan PekerjaKetum Serikat Pekerja BUMN: Perppu UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan PekerjaMenurut Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar.
Read more »

Pengamat Menilai Perppu Ciptaker Sudah Dipertimbangkan dengan MatangPengamat Menilai Perppu Ciptaker Sudah Dipertimbangkan dengan MatangPengamat menilai Presiden Jokowi tentu sudah mempertimbangkan dengan matang kelebihan, kekurangan, reaksi maupun risiko dari Perppu Cipta Kerja.
Read more »

Yusril: Pembentukan Perppu Cipta Kerja sesuai prosedurYusril: Pembentukan Perppu Cipta Kerja sesuai prosedurPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta ...
Read more »

Yusril Ihza Mahendra: Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai ProsedurYusril Ihza Mahendra: Pembentukan Perppu Cipta Kerja Sesuai ProsedurPakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi.
Read more »

Denny Idrayana: Perppu 2 Tahun 2022 Ciptaker Pelecehan Terhadap MK |Republika OnlineDenny Idrayana: Perppu 2 Tahun 2022 Ciptaker Pelecehan Terhadap MK |Republika OnlinePerppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pelecehan Presiden terhadap Mahkamah K
Read more »

RI Ribut-ribut soal Aturan Perppu Ciptaker 5-6 Hari Kerja, 18 Negara Maju Ini Terapkan 4RI Ribut-ribut soal Aturan Perppu Ciptaker 5-6 Hari Kerja, 18 Negara Maju Ini Terapkan 4Perppu Ciptaker diributkan karena diduga menghapus aturan dua hari libur per perkan bagi karyawan.
Read more »



Render Time: 2025-03-07 04:19:21