UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara Sindonews BukanBeritaBiasa .
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS. Pelakunya bisa dihukum paling lama sembilan bulan penjara.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 ,” demikian bunyi Pasal 5 sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis .
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 ,” demikian bunyi Pasal 6 huruf a.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 ,” demikian bunyi Pasal 6 huruf b.
Adapun jenis kejahatan seksual itu merupakan delik aduan. “Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan,” bunyi Pasal 7 ayat .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik | merdeka.com'Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,' demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.
Read more »
Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKSUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual.\n
Read more »
UU TPKS Sah, Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Diancam 9 Bulan PenjaraBerdasarkan dokumen UU TPKS yang diterima Tempo, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. TempoNasional
Read more »
UU TPKS: 30 Hari Tak Bayar Restitusi Korban, Harta Terpidana Kekerasan Seksual Disita | merdeka.comUU TPKS: 30 Hari Tak Bayar Restitusi Korban, Harta Terpidana Kekerasan Seksual Disita
Read more »
UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 Tahun | merdeka.comUU TPKS juga mengatur bentuk dan hukuman bagi masyarakat yang terlibat kekerasan seksual fisik dan non fisik. Aturan itu tercantum dalam pasal 6, 7, 8, 9 dan 10.
Read more »
UU TPKS Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan | merdeka.comPengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan oleh DPR setelah 10 tahun pembahasan.
Read more »