UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 Tahun
Pada pasal 6 disebutkan bentuk perbuatan seseorang melakukan kekerasan seksual fisik bisa dipidana.
Pada poin a dijelaskan Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 .
Kemudian poin b, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 .
Sementara, defini kekerasan seksual nonfisik dan hukumannya diatur dalam pasal 5. Bunyinya, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
"Dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 ," bunyi pasal 5 tersebut.fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKSUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual.\n
Read more »
UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah 10 Tahun, Publik Nangis Bareng: Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini!Forum Sidang Paripurna DPR RI juga ikut bertepuk tangan usai Puan Maharani menyatakan UU TPKS telah resmi disahkan pada Selasa (12/4/2022).
Read more »
Foto : Aktivis Perempuan Bersorak Gembira Usai DPR Sahkan UU TPKS | merdeka.comAktivis Perempuan Bersorak Gembira Usai DPR Sahkan UU TPKS. RUU TPKS resmi disahkan menjadi undang-undang sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4/2022) lalu.,RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU TPKS,Ragam Konten,aktivis,DPR,Ketua DPR Puan Maharani,Jakarta
Read more »
Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan SeksualKrisdayanti bersyukur UU TPKS disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Ia berharap angka kekerasan seksual berkurang dan para korban dapat terbantu
Read more »
Menteri PPPA: Presiden Jokowi setujui RUU TPKS disahkan jadi UU'...Presiden menyatakan setuju Rancang Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang,' kata Menteri PPPA. RUUTPKS
Read more »
RUU TPKS Jadi UU Setelah 10 Tahun, Butuh Penguatan Aspek PelaksanaanRancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah proses selama 10 tahun.
Read more »