Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik | merdeka.com

South Africa News News

Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik

menjadi Undang-Undang. Dalam RUU itu turut diatur pidana penjara, denda untuk pelaku kekerasan seksual.

Dikutip dari draf RUU TPKS didapat merdeka.com, Rabu , dalam pasal 16 dijelaskan dalam ayat 1, hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bisa pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang. Kemudian, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

Di pasal yang sama, hakim dapat memberikan hukuman tambahan pada pelaku kekerasan seksual seperti pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan; pengumuman identitas pelaku; dan/atau perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang |Republika OnlineDPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang |Republika OnlineUU TPKS jadi payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual
Read more »

Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKSPejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKSUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual.\n
Read more »

KSP: Pengesahan RUU TPKS Hasil Kolaborasi Elemen BangsaKSP: Pengesahan RUU TPKS Hasil Kolaborasi Elemen BangsaKSP mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS
Read more »

Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undangTok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undangDPR resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun...
Read more »

RUU TPKS Jadi UU Setelah 10 Tahun, Butuh Penguatan Aspek PelaksanaanRUU TPKS Jadi UU Setelah 10 Tahun, Butuh Penguatan Aspek PelaksanaanRancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah proses selama 10 tahun.
Read more »

UU TPKS Disahkan, Amnesty International: Sudah Lama DitungguUU TPKS Disahkan, Amnesty International: Sudah Lama DitungguAmnesty International Indonesia (AII) mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) TPKS merupakan langkah maju dari negara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Read more »



Render Time: 2025-03-13 15:10:50