Serikat Buruh meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan penetapan UMP Jakarta 2022 Rp4.641.854....
Rp4.641.854. Sehingga upah minimum di Jakarta batal naik dan tetap menjadi Rp4.573.845.
Terlebih ketika kondisi dan ancaman inflasi membayangi, sehingga pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat. Di satu sisi menurut Sunardi juga saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah telah melonggarkan mobilitas masyarakat yang bakal membawa dampak untuk dunia usaha.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kabar Buruk Buat Buruh Jakarta, UMP DKI 2022 Batal Naik NihKeputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 lebih tinggi dari rekomendasi pemerintah pusat dibatalkan PTUN.
Read more »
Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Usai Kalah di PTUN Soal UMP 2022 | merdeka.comRiza menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang dalam melakukan proses evaluasi bahan kajian. Sehingga hasilnya masih belum dapat ditentukan.
Read more »
Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Usai Kalah di PTUN Soal UMP 2022Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Usai Kalah di PTUN Soal UMP 2022: Menurut Riza, saat ini Pemprov DKI membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan yang memenangkan gugatan DPP Apindo terkait dengan UMP DKIJ Jakarta.
Read more »
Kepgub UMP DKI 2022 Dibatalkan, Kini Buruh Gantungkan Harapan kepada AniesSetelah kepgub soal UMP DKI 2022 dibatalkan, para buruh kini menggantungkan harapan kepada Anies umpjakarta
Read more »
Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum ...
Read more »
Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP 2022 DKI Batal Naik 5,1%Anies merivisi kenaikan UMP sebelumnya yang hanya 0,85% sesuai rekomendasi pemerintah pusat.
Read more »