Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022

South Africa News News

Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Terkait putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022, Wagub Riza: 'Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai situ,'

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam jumpa pers di gedung DPRD DKI, Selasa . ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta WigunaJakarta - Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sesuai dengan gugatan yang diajukan pengusaha DKI Jakarta sebelumnya.

Pemprov DKI, kata dia, masih mempelajari putusan PTUN Jakarta yang juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan amar putusan.PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa ini juga mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845.

Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ...
Read more »

Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar HitamFraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar HitamKetua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, nama ACT sudah tercemar sehingga tidak perlu lagi ada kerja sama dengan ACT.
Read more »

PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies Baswedan.
Read more »

Demi Keadilan Sosial, Pemprov DKI Kembangkan dan Kelola Air Bersih bagi WargaDemi Keadilan Sosial, Pemprov DKI Kembangkan dan Kelola Air Bersih bagi WargaPemprov DKI Jakarta berupaya menjalankan program pengembangan dan pengelolaan air bersih, untuk mewujudkan keadilan sosial berupa pelayanan air bersih kepada warganya.
Read more »

Cegah Pelecehan Seksual, Pemprov DKI Wajibkan Semua Angkot Pisahkan Tempat Duduk Laki-laki dan PerempuanCegah Pelecehan Seksual, Pemprov DKI Wajibkan Semua Angkot Pisahkan Tempat Duduk Laki-laki dan PerempuanPemprov DKI Jakarta akan mewajibkan semua angkot yang ada di Jakarta untuk memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan. * Megapolitan
Read more »

Pemprov DKI Bakal Pisahkan Tempat Duduk Laki-Laki dan Wanita di Angkot | merdeka.comPemprov DKI Bakal Pisahkan Tempat Duduk Laki-Laki dan Wanita di Angkot | merdeka.comSyafrin menjelaskan penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan. Namun, Pemprov DKI belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 21:08:30