Tolak PTUN Batalkan UMP DKI, Said Iqbal: Buruh akan Makin Susah TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan pengusaha.Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
Jika Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” ucapnya.PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan DibatalkanMajelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaApindo mengajak Pemprov DKI unduk duduk bersama usai PTUN batalkan UMP DKI Rp 4,6 juta hasil revisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Read more »
PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ...
Read more »
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Read more »
Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum ...
Read more »
PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak LayakDPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub)...
Read more »
PTUN Perintahkan UMP DKI Rp4,5 Juta, Upah Buruh Bakal Turun Bulan Depan?Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa (12/7/2022).
Read more »