Tolak Peraturan Menaker, buruh akan gugat ke PTUN dan gelar demonstrasi di Kemnaker pada 21 Maret.
Partai Buruh dan Organisasi Serikat menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor bisa potong gaji karyawan hingga 25%.
"Parti Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berpendapat menolak keras keluarnya Permenaker 3/2023 tersebut dan akan melakukan perlawanan," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers lewat saluran Zoom Meeting, Sabtu ., akan melakukan upaya perlawanan hukum lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KBRI Beijing Gelar Chengdu-Indonesia Film Festival |Republika OnlineFestival film Indonesia ini digelar dari tanggal 14 Maret hingga 19 Maret 2023.
Read more »
Oman Undang Zakir Naik untuk Sampaikan Ceramah RamadhanZakir Naik akan memberikan ceramah pada 23 Maret dan 25 Maret 2023.
Read more »
Catat! Tak Semua Eksportir Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%Kemnaker tegaskan pengurangan upah buruh hanya diizinkan dengan syarat tertentu.
Read more »
Dear Pengusaha, Sebelum Pangkas Upah Buruh 25%, Cek SyaratnyaSimak penjelasan detail Kemnaker soal aturan mengizinkan pengusaha pangkas upah buruh 25%.
Read more »
Kemnaker Izinkan Perusahaan Ekspor Potong Upah Buruh 25 Persen untuk Cegah PHKKemnaker izinkan perusahaan ekspor potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK. Permenaker ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan.
Read more »
4 Alasan Buruh Tolak Keras Aturan Eksportir Bisa Potong Gaji Karyawan 25%Berikut ini 4 Alasan buruh tolak keras aturan eksportir bisa potong gaji karyawan 25%.
Read more »