Simak penjelasan detail Kemnaker soal aturan mengizinkan pengusaha pangkas upah buruh 25%.
Artinya, meskipun perusahaan sudah menjabarkan kondisi sedang merugi dan dalam kondisi tidak baik, namun ketika buruh tidak menyetujui pemotongan upah ini, maka bisa menolak sehingga kesepakatan tidak terjadi.
"Kalau manajemen nggak sanggup dan hanya membayar 30%, buruh bilang kami nggak sepakat , lapor ke Disnaker atau Kemnaker, disini peran pengurus Serikat Pekerja mengawal. Selama mufakat Insya Allah nggak terjadi hal yang nggak diinginkan. Jadi sesuai kesepakatan. Kalau udah ada kesepakatan harus catat Disnaker Kota dan ada bukti hitam di atas putih," sebut Indah.
Selain itu, restu memangkas upah ini pun hanya diberikan kepada perusahaan yang merupakan eksportir di 5 sektor, yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.Syarat lainnya adalah jumlah minimum tenaga kerja yakni paling sedikit 200 orang karena masuk dalam kategori padat karya. Perusahaan pun harus memiliki orientasi ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat.
"Permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Alasan dua negara ini karena berdasarkan data permintaan ekspornya selalu turun," ujar Indah. "Bulan Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US$21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya. Jika dilihat dari negara tujuannya, awal tahun ini permintaan ekspor turun paling signifikan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam KerjaMenake Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Simak selengkapnya.
Read more »
Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25%.
Read more »
Menaker Restui Perusahaan Pangkas Upah 25 Persen, Pengusaha SemringahMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membolehkan perusahaan membayar upah sebesar 75 persen. Pemangkasan upah maksimal 25 persen ini diperbolehkan untuk perusahaan berorientasi ekspor yang pendapatanya turun drastis.
Read more »
Pengusaha Minta Keringanan Potong Upah 25 Persen, Buruh Sudah Setuju?Menteri Keternagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan orientasi ekspor bayar 75 persen upah buruh. Ini diketahui, atas usulan dari pengusaha garmen, tekstil, dan sepatu yang terdampak kondisi ekonomi global.
Read more »
Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji 25%, Buruh Bakal Demo!Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak aturan yang membolehkan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25%.
Read more »
Tak Semua Pengusaha Ekspor Bisa Pangkas Gaji Buruh 25%, Ini Kriterianya!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25%.
Read more »