Stepanus terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat pada hari ini, Senin . Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju , Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial , dan seorang pengacara bernama Maskur Husain .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar ...
Read more »
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Read more »
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak HormatDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini. Dewan Pengawas...
Read more »
Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Robin karena Melanggar Kode EtikDewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. TempoNasional
Read more »