Polri menyusun aturan baru tentang syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Ada tambahan syarat yang akan diwajibkan bagi para pemohon tiga dokumen tersebut.
JawaPos.com – Yakni, harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Dalam inpres tersebut, Polri diharuskan menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK, dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. ”Kami mencermati instruksi tersebut,” terangnya. Langkah selanjutnya, Polri memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ”Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib dalam Mengurus SIM, STNK, SKCK, dan Jual Beli Tanah - Tribunambon.comBadan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan kini menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai keperluan.
Read more »
Urus SIM, STNK Hingga SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan!Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dimulai pada...
Read more »
Kapan BPJS Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM & SKCK?Pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik
Read more »
Siap-siap, BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK hingga Jual Beli TanahKini, BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mengurus SIM, STNK hingga dalam proses jual beli tanah.
Read more »
Mau Urus STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat baru untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sudah berlaku?
Read more »
Kartu BPJS Syarat Buat SIM Mulai 1 Maret, Ghufron: Tidak BetulImplementasi syarat buat SIM harus peserta BPJS memerlukan waktu tidak sebentar.
Read more »