Pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik
- Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.Lantas, kapan aturan ini akan diberlakukan? CNBC Indonesia merangkum penjelasannya untuk Anda.Syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah mulai diberlakukan 1 Maret 2022, sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana. Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan kebijakan ini akan dieksekusi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan kebijakan ini masih akan dikoordinasikan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mau Urus STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat baru untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sudah berlaku?
Read more »
Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?Penjelasan Korlantas Polri soal kewajiban syarat BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM, STNK, dan SKCK. Kapan akan mulai diberlakukan?
Read more »
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK | merdeka.comKartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Read more »
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli TanahPemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan jual beli tanah. Pemerintah...
Read more »
Menyoal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Segala UrusanInpres 1/2022 yang mewajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib mengurus SIM, STNK, SKCK, dan jual beli tanah dinilai keputusan ruwet. DPR curiga Jokowi dibenturkan dengan rakyat.
Read more »