Telat Bayar THR Pekerja? Siap-siap Sanksi Menanti
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya guna memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan. "Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat .
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menegaskan agar THR yang diberikan kepada pekerja/buruh harus kontan dan tidak boleh dicicil lagi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenaker Ingatkan Perusahaan Bisa Didenda Jika Terlambat Bayar THR | merdeka.comDalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Read more »
Kemnaker Pastikan THR Tidak akan Dicicil, Perusahaan yang Tidak Bayar akan Kena Sanksi - Pikiran-Rakyat.comKemnaker pastikan perusahan-perusahan untuk membayar THR dengan kontan dan tidak dicicil atau bertahap.
Read more »
Kemnaker: Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaanKemnaker ,memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Read more »
Kemnaker: Pekerja PKWT Berhak Mendapatkan THR KeagamaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Read more »
Pekerja Kontrak Berhak Terima THR Lebaran, Ini Hitungannya | merdeka.comSeperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR Lebaran, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Read more »
Kemnaker Pastikan Pekerja PKWT Berhak Dapat THR Lebaran 2022 - Pikiran-Rakyat.comKementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pekerja PKWT maupun PKWTT berhak mendapatkan THR lebaran 2022.
Read more »