Kemnaker Pastikan Pekerja PKWT Berhak Dapat THR Lebaran 2022
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan.
Hal itu juga disampaikan oleh Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dalam diskusi virtualnya pada Kamis, 14 April 2022. Misalnya, kata dia, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemnaker: Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaanKemnaker ,memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Read more »
Kemnaker: Pekerja PKWT Berhak Mendapatkan THR KeagamaanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Read more »
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Posko Pengaduan THR 2022 Kemnaker - Pikiran-Rakyat.comKebijakan pemberian THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini berbeda dengan tahun 2020 dan 2021.
Read more »
Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tidak dapat dibayar dengan dicicilKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja ...
Read more »
THR 2022 Kena Pajak Enggak Sih? Ini JawabannyaTHR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Read more »