Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali muncul di Rancangan KUHP menuai polemik. Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan pandangannya terkait hal itu. Pasal...
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali muncul di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai polemik. Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis pun menyampaikan pandangannya.
Menurut KH Cholil Nafis di akun Twitter-nya, Kamis , penghinaan pada lembaga presiden dan wapres perlu diatur tetapi jangan menjadikannya antikritik. Namun, menurutnya, kalau pribadinya tak perlu diatur oleh undang-undang, tapi cukup dilakukan sosialisasi agar bangsa ini beradab. "Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang dsamakan kritik dg hinaan," demikian cuitan KH Cholil Nafis yang menanggapi cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respons Presiden Joko Widodo terkait keberadaan pasal tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada legislatif."Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara.
"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden"mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," ungkapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, PSI: Potensi Jadi Pasal KaretJakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan dan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III Cecar MenkumhamMenkumham, Yasonna H Laoly dicecar oleh sejumlah anggota Komisi III DPR mengenai pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang ramai diperbincangkan beberapa waktu...
Read more »
Lagi, Pasal Karet KUHP - tajuk - koran.tempo.coRevisi KUHP menambahkan klausul yang bisa memenjarakan hingga 4,5 tahun siapa saja yang mengkritik presiden dan DPR di media sosial. Menjadi pasal karet. Editorial korantempodigital KoranTempo
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden, Sahroni: Seharusnya untuk Semua Warga Negara - Tribunnews.comPasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam draf RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan
Read more »