'Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan.'
Suara.com - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, terkait korupsi Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Kasus ini dihentikan usai penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
Menurut Dedi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua Nurhayati ke pihak Kejkasaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan . Baca Juga: Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati "Penafsiran di tingkat penyidik Polres ya seperti disampaikan tadi perbuatanjya ada tapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya meansreanya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD Desa," tutur Dedi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polri Terbitkan SKP2 Pada Kasus Nurhayati, Humas Polri: Kasus Nurhayati SelesaiPolri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2
Read more »
Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Kasus NurhayatiPenghentian kasus Nurhayati dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Read more »
Kabareskrim Sebut Proses SKP2 Kasus Nurhayati akan Dilakukan KejaksaanKabareskrim mengatakan pihaknya akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Read more »
Dugaan Kasus Penggelapan oleh Bos Sinarmas, Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi | merdeka.comKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa atas perkara itu.
Read more »