Kabareskrim Sebut Proses SKP2 Kasus Nurhayati akan Dilakukan Kejaksaan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan telah membahas dengan pihak Kejaksaan Agung soal kasus pelapor korupsi, Nurhayati, yang malah dijadikan tersangka di Cirebon.Agus menjelaskan, dia telah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana ihwal berkas perkara Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu.
Dari hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di lingkungan Kejaksaan Negeri Cirebon tersebut, Agus melanjutkan, Bareskrim akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.'Hasil pemeriksaan nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti,' paparnya.