Bahaya, hina lembaga negara lewat medsos bisa dipenjara 2 tahun
JAKARTA - Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur.
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Kemudian, ancaman hukumannya diperberat di pasal berikutnya jika hinaan dilakukan melalui media sosial . Bahkan, ancaman pidananya dua tahun penjara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud: Dari Dulu KPK Mau Dirobohkan Lewat Undang-UndangMenurut Mahfud, KPK sudah belasan kali akan dirobohkan lewat Undang-Undang. Dia mengaku selalu membela KPK dari upaya tersebut.
Read more »
Anis Matta Dorong Jakarta Jadi Episentrum Pertemuan Pejuang PalestinaMenurutnya, dengan Indonesia sebagai negara muslim terbesar, Jakarta bisa dijadikan episentrum pertemuan tersebut.
Read more »
Vietnam vs Indonesia, Nilmaizar: 10 Tahun Lalu Negeri Naga Biru Itu Bukan Apa-Apa, Sekarang?Vietnam vs Indonesia: Menurut Nilmaizar, dahulu negara berjuluk Naga Biru itu bisa diatasi oleh Skuad Garuda VietnamVsIndonesia
Read more »
Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja Tutup UsiaMochtar Kusumaatmadja wafat pada usia 92 tahun. Dia tokoh yang berjasa memperjuangkan konsep Negara Kepulauan diterima oleh negara-negara di dunia.
Read more »
Tertua di Dunia, Nenek di Aceh Ini Berusia 130 Tahun Masih Kuat dan Bisa BeraktivitasSeorang nenek bernama Maimunah warga Gampong Blang Miroe Tunong, Kecamatan Bandar Dua Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, kini berumur 130 tahun, luar biasanya,...
Read more »