Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja
Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Namun apakah anda mengetahui bahwa waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja, berdasarkan pasal 79 ayat 2 huruf a di dalam Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu istirahat kerja bukan sekedar jeda biasa namun harus diperlukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh, mengembalikan kondisi tubuh dan konsentrasi untuk melewati bekerja lagi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaPartai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh
Read more »
Perppu Cipta Kerja Tegaskan Syarat Penetapan Upah MinimumPerppu Cipta Kerja memberi wewenang pemerintah pusat atau Kemenaker untuk menetapkan upah minimun pada daerah yang terjadi bencana.
Read more »
KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Akomodir Kepentingan PekerjaKantor Staf Presiden (KSP) membantah penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan pengusaha.
Read more »
Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta KerjaSebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.
Read more »