Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja | merdeka.com

South Africa News News

Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja

Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.

Namun apakah anda mengetahui bahwa waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja, berdasarkan pasal 79 ayat 2 huruf a di dalam Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu istirahat kerja bukan sekedar jeda biasa namun harus diperlukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh, mengembalikan kondisi tubuh dan konsentrasi untuk melewati bekerja lagi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaTolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaPartai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh
Read more »

Perppu Cipta Kerja Tegaskan Syarat Penetapan Upah MinimumPerppu Cipta Kerja Tegaskan Syarat Penetapan Upah MinimumPerppu Cipta Kerja memberi wewenang pemerintah pusat atau Kemenaker untuk menetapkan upah minimun pada daerah yang terjadi bencana.
Read more »

KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Akomodir Kepentingan PekerjaKSP Sebut Perppu Cipta Kerja Akomodir Kepentingan PekerjaKantor Staf Presiden (KSP) membantah penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan pengusaha.
Read more »

Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta KerjaKemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta KerjaSebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 21:10:03