Pengusaha Tak Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti | Ekonomi - Bisnis.com

South Africa News News

Pengusaha Tak Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti | Ekonomi - Bisnis.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Pengusaha Tak Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” kata Haiyani dikutip dari siaran pers, Sabtu . Haiyani mengatakan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comSanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Read more »

Kemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Read more »

Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Read more »

Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Ida menegaskan tidak ada lagi THR dicicil-cicil.
Read more »

Puan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THRPuan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THRKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja.
Read more »

Perusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaPerusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaMenaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Read more »



Render Time: 2025-04-02 09:35:09