Puan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THR

South Africa News News

Puan: Pengusaha Tidak Boleh Ada Alasan Menunda Atau Memotong THR
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ucap dia. Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Ida menegaskan tidak ada lagi THR dicicil-cicil.
Read more »

Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!Telat Bayar THR, Bisnis Pengusaha Bisa Dibekukan!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Read more »

Sanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comSanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Read more »

Kemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKemnaker: Tak Bayar THR Pekerja, Sanksi Menanti PengusahaKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Read more »

Puan: RUU TPKS Hadiah untuk Kaum Perempuan Jelang Hari KartiniPuan: RUU TPKS Hadiah untuk Kaum Perempuan Jelang Hari KartiniKetua DPR Puan Maharani menegaskan RUU TPKS merupakan hadiah untuk kaum perempuan menjelang Hari Kartini pada 21 April 2022.
Read more »

Puan Maharani: 3 Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Pemerataan PembangunanPuan Maharani: 3 Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Pemerataan PembangunanKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua dilakukan untuk pemerataan pembangunan.
Read more »



Render Time: 2025-04-10 18:25:36