Serikat buruh menyambut positif aturan perhitungan Upah Minimum Tahun 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 , yang menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota .Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan pihaknya mengapresiasi karena tidak menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar perhitungan upah minimum.
Dia juga meminta Permenaker 18/2022 menjadi dasar hukum di tahun berikutnya juga, hingga keluar peraturan baru. Said juga meminta Dewan Pengupahan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk merekomendasinya kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Read more »
Buruh Minta Upah Minimum Naik 13%, tapi Pemerintah Kerek Maksimal 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Sementara sebelumnya buruh meminta pemerintah UM naik 13%.
Read more »
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Read more »
Buruh Klaim Pemerintah Setuju Tak Pakai PP 36/2021 Hitung Upah MinimumPemerintah disebut tidak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Dengan demikian, ada kekosongan hukum dalam menetapkan UMP di tahun depan.
Read more »
Upah Minimum Naik 10 Persen, Buruh: Terimakasih Jokowi dan Menaker Ida FauziyahPartai Buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Permnaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Read more »
Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Read more »