Upah Minimum Naik 10 Persen, Buruh: Terimakasih Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah

South Africa News News

Upah Minimum Naik 10 Persen, Buruh: Terimakasih Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Upah Minimum Naik 10 Persen, Buruh: Terimakasih Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta -Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapak upah minimum di seluruh Indonesia,” ucap Said Iqbal.Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Buruh Minta Upah Minimum Naik 13%, tapi Pemerintah Kerek Maksimal 10%Buruh Minta Upah Minimum Naik 13%, tapi Pemerintah Kerek Maksimal 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Sementara sebelumnya buruh meminta pemerintah UM naik 13%.
Read more »

Aturan Upah Minimum 2023 Dinilai Tak Bisa Jamin Daya Beli Buruh, Berikut SimulasinyaAturan Upah Minimum 2023 Dinilai Tak Bisa Jamin Daya Beli Buruh, Berikut SimulasinyaTimboel mengkritik Permenker yang hanya mengatur kenaikan upah minimum 2023. Sedangkan untuk tahun berikutnya, penghitungannya akan kembali ke PP 36.
Read more »

Buruh Klaim Pemerintah Setuju Tak Pakai PP 36/2021 Hitung Upah MinimumBuruh Klaim Pemerintah Setuju Tak Pakai PP 36/2021 Hitung Upah MinimumPemerintah disebut tidak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Dengan demikian, ada kekosongan hukum dalam menetapkan UMP di tahun depan.
Read more »

Tahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaTahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaKenaikan upah minimum di Kulonprogo diusulkan naik senilai Rp3.702.370 pada 2023.
Read more »

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Read more »

Batasi Upah Minimum Naik 10% Tahun Depan, Menaker: Jaga Daya BeliBatasi Upah Minimum Naik 10% Tahun Depan, Menaker: Jaga Daya BeliMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap aturan tentang upah minimum 2023 ini bisa menjaga daya beli masyarakat!
Read more »



Render Time: 2025-04-28 04:17:28