Asosiasi Pedagang Aset Kripto khawatir pajak kripto memberatkan investor sehingga industri tersebut akan mengalami kemunduran.
Pemerintah menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.Indonesia & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, saat ini pihaknya bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK tersebut.
"Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa ingin berkomunikasi bersama dengan pemerintah termasuk pelaksanaan aturan perpajakan ini agar bisa berasaskan keadilan. Kami sebenarnya tidak pernah menolak, tapi berharap seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisaAset Kripto Tak Berizin Bappebti Kena Pajak 2 Kali Lipat, Ditjen Pajak: Itu Konsekuensi
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Investasi Aset Digital Terus Tumbuh, Toko Token Ikut Kembangkan Aset Kripto LokalTKO genap memasuki usia satu tahun, sebuah pencapaian berharga untuk sebuah proyek kripto lokal Indonesia pertama yang menyediakan model token hybrid unik Centralized Finance (CeFi) dan decentralized finance (DeFi).
Read more »
Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022Transaksi kripto akan dikenai PPN dan PPh mulai 1 Mei 2022 menurut PMK 68/PMK.03/2022.
Read more »
Tukar Menukar Aset Kripto Kena 'Dobel Pungutan' PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen PajakSaat tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, penjual dan pembeli akan dikenakan PPN dan PPh oleh PMSE alias pedagang fisik aset kripto.
Read more »
Buruan Cek! Rincian Tarif Pajak Transaksi Aset KriptoPemerintah menerbitkan aturan PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03 Tahun 2022.
Read more »
Transaksi Kripto Kena Pajak Mulai Mei 2022, Kemenkeu RI Ungkap AlasannyaPeraturan anyar ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dan mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Read more »
Ancang-ancang Menarik Pajak Transaksi Kripto - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coPemerintah segera memungut pajak transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Jika mengacu ke nilai transaksi kripto pada 2020, negara bisa meraup pendapatan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Tarif pajak yang dikenakan dinilai tidak terlalu besar dan mampu memberi rasa keadilan dengan jenis investasi lainnya.
Read more »